Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan, Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Dewi Umaryati
Dewa Gede Rhadea (DGR), anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) ditahan di Lapas Kerobokan. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Dewa Gede Rhadea (DGR) di Lapas Kerobokan. Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) itu menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Sebelum ditahan, DGR mendatangi Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 09.00 WITA, Rabu (10/8/2022).

Kedatangan DGR didampingi istri dan ibunya.

"Tersangka menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayahnya (DKP),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WITA dan penyidik memutuskan untuk menahan DGR.  

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tes antigen Covid-19 di klinik pratama Kejati Bali, DGR langsung diantar ke Lapas Kerobokan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal