Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) mengikuti sidang virtual. (Foto: Kejati Bali)

Terdakwa juga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp16.943.130.501. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum. 

DKP akan membacakan pembelaannya di agenda sidang berikutnya, Kamis (14/4/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

6 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

19 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal