Melihat anaknya terluka parah, ibu korban bernama Jumaidah (50) melaporkan kasus ini ke Polsek Kediri, Tabanan. Sementara oleh sejumlah saksi di lokasi kejadian, korban Adelius dilarikan ke RSUP Sanglah untuk mendapat penanganan medis.
Mengetahui dirinya tengah diburu polisi, tersangka Saiful melarikan diri. “Petugas reskrim dari Polsek Kediri sempat mencari pelaku indekosnya tetapi tidak ada. Akhirnya kita mendapat info pelaku tinggal di daerah Monang Maning Denpasar, dan kita tangkap di sana,” kata Kombes Dodi.
Selain dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.