Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September

Antara
Ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di kawasan wisata di Denpasar Bali mulai 25 September 2021. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pembatasan kendaraan ganjil genap di kawasan wisataDenpasar, Bali akan berlaku mulai 25 September 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Utariani mengatakan, ganjil genap berlaku khusus Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sanur hingga Kuta. Tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) tapi juga untuk kendaraan roda dua (motor), dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik," ujarnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah menindaklanjuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan wisata ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal