Gerayangi Tubuh Bule Perempuan Sedang Tidur, Karyawan Homestay Jadi Tersangka

Chusna Mohammad
Karyawan homestay di Bali menjadi tersangka karena menggerayangi tubuh perempuan asing yang sedang tidur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANGLI, iNews.id - Karyawan homestay di Bali menjadi tersangka karena menggerayangi tubuh perempuan asal Prancis. Korban inisial MF (25) saat itu sedang tidur di kamar.

Pelaku adalah EL (23). Dia bekerja di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli itu.

"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Peristiwa bermula ketika korban menginap di homestay pada 29 Mei 2023. Korban bermalam di homestay itu karena akan mendaki Gunung Batur keesokan hari. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

6 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

30 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal