Gerayangi Tubuh Bule Perempuan Sedang Tidur, Karyawan Homestay Jadi Tersangka

Chusna Mohammad
Karyawan homestay di Bali menjadi tersangka karena menggerayangi tubuh perempuan asing yang sedang tidur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANGLI, iNews.id - Karyawan homestay di Bali menjadi tersangka karena menggerayangi tubuh perempuan asal Prancis. Korban inisial MF (25) saat itu sedang tidur di kamar.

Pelaku adalah EL (23). Dia bekerja di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli itu.

"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Peristiwa bermula ketika korban menginap di homestay pada 29 Mei 2023. Korban bermalam di homestay itu karena akan mendaki Gunung Batur keesokan hari. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal