Gubernur Koster Ungkap Pembukaan Pariwisata Bali Terganjal Permenkumham

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Rencana Bali membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020 kemungkinan menghadapi kendala. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

"Jadi bukan karena gubernur yang menahan supaya wisatawan tidak datang ke Bali. Tetapi yang melarang itu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020," kata Koster di Denpasar, Jumat (24/7/2020).

Koster mengatakan, sepanjang Permenkumham itu masih berlaku, maka wisatawan asing belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali.

Dia merasa perlu menegaskan ini agar tidak ada persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa dirinya sengaja menutup pariwisata Bali dalam waktu lama.

"Jadi sepanjang Permenkumham belum dicabut atau direvisi, maka wisatawan mancanegara belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal