Gubernur Koster Ungkap Pembukaan Pariwisata Bali Terganjal Permenkumham

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Rencana Bali membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020 kemungkinan menghadapi kendala. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

"Jadi bukan karena gubernur yang menahan supaya wisatawan tidak datang ke Bali. Tetapi yang melarang itu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020," kata Koster di Denpasar, Jumat (24/7/2020).

Koster mengatakan, sepanjang Permenkumham itu masih berlaku, maka wisatawan asing belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali.

Dia merasa perlu menegaskan ini agar tidak ada persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa dirinya sengaja menutup pariwisata Bali dalam waktu lama.

"Jadi sepanjang Permenkumham belum dicabut atau direvisi, maka wisatawan mancanegara belum bisa datang ke Indonesia termasuk ke Bali," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tragis! 2 WNA Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung di Manggarai NTT

57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal