Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Pendataan Pekerja Migran

Antara
Gubernur Wayan Koster. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mengeluarkan instruksi kepada Desa Adat untuk mendata pekerja migran yang baru pulang. Pendataan di Desa Adat bertujuan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang mungkin dibawa pekerja migran atau warga yang baru kembali dari luar Bali.

"Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas," kata Koster dalam keterangan di Denpasar, Minggu (26/4/2020) malam.

Koster menambahkan, Instruksi itu telah diteruskan kepada Wali Kota dan Bupati se-Bali serta Bendesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA yang berisi tujuh poin.

Pertama, melakukan pendataan terhadap pekerja migran yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak 1 Februari 2020 sampai 13 April 2020, yang ada di wilayah desa adat. Pendataan juga dilakukan terhadap krama (tamu) yang datang dari provinsi lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal