Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Pendataan Pekerja Migran

Antara
Gubernur Wayan Koster. (Foto: Antara)

Kedua, gubernur menginstruksikan Bendesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan.

Ketiga, Bendesa adat menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi Satgas Gotong Royong agar pendataan lancar dan sukses.

Keempat, Wali Kota dan Bupati se-Bali diinstruksikan menugaskan perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat melaksanakan pendataan.

Kelima, Bendesa adat dan perbekel memfasilitasi Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.

Keenam, tata cara pendataan secara daring melalui website www.baliprov.go.id.

Namun, bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dengan mengisi formulir yang tercantum pada lampiran I dan ll instruksi itu. Desa adat yang telah selesai melakukan pendataan agar melapor paling lambat 30 April 2020.

Ketujuh, pendataan mulai 27-29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.

Hingga Senin (27/4/2020), kasus positif di Bali berjumlah 186 orang. Sebanyak 78 persen kasus positif tersebut merupakan imported case yakni pekerja migran yang baru pulang ke Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal