Gugus Tugas Covid-19 Jatuhkan Sanksi Terhadap Pelanggar PKM di Kampung Jawa

Dewi Umaryati
Ketua Gugus Harian Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya menyerahkan sanksi tertulis ke Camat Denpasar Utara, Selasa (26/5/2020). (Foto: Humas Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi terkait pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terjadi di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja yang dikenal sebagai Kampung Jawa. Acara sahur terakhir di wilayah itu dianggap melanggar PKM.

"Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan, Gugus Tugas telah melaksanakan pendalaman kasus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang menjadi landasan penerapan PKM.

Gugus Tugas juga telah mendengarkan laporan kronologi peristiwa keramaian yang disampaikan Kepala Dusun Wanasari, Badrus Samsi dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta.

Menurutnya, dari pendalaman kasus ini, Gugus Tugas menilai ada pelanggaran Perwali PKM.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal