Gugus Tugas Covid-19 Jatuhkan Sanksi Terhadap Pelanggar PKM di Kampung Jawa

Dewi Umaryati
Ketua Gugus Harian Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya menyerahkan sanksi tertulis ke Camat Denpasar Utara, Selasa (26/5/2020). (Foto: Humas Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi terkait pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terjadi di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja yang dikenal sebagai Kampung Jawa. Acara sahur terakhir di wilayah itu dianggap melanggar PKM.

"Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan, Gugus Tugas telah melaksanakan pendalaman kasus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang menjadi landasan penerapan PKM.

Gugus Tugas juga telah mendengarkan laporan kronologi peristiwa keramaian yang disampaikan Kepala Dusun Wanasari, Badrus Samsi dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta.

Menurutnya, dari pendalaman kasus ini, Gugus Tugas menilai ada pelanggaran Perwali PKM.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal