Hari Pertama Ganjil Genap di Bali, Belum Ada Kendaraan Diputar Balik

Miftahul Chusna
Kendaraan disetop petugas terkait aturan ganjil genap di Bali. (Foto: iNews/Miftahul Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi berlaku, Sabtu (25/9/2021). Namun belum ada kendaraan diputar balik pada hari pertama ini.

"Hari ini masih dikedepankan sosialisasi, belum ada sanksi putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali, Gede Samsi Gunarta, di Kota Denpasar Bali.

Pantauan iNews di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur, petugas gabungan dari dishub dan kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas dengan plat nomor genap.

Lalu petugas mengedukasi para pengendara mengenai aturan ganjil genap dimulai pukul 06.30 - 09.00 WITA. Sedangkan pada sore hari, aturan berlaku pukul 15.00 - 18.00 WITA.

Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. 

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Wanita Babak Belur Mengadu ke Wawali Armuji, Sang Kekasih Langsung Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bandung Zoo Ditutup saat Libur Lebaran, Wisatawan Kecewa Sudah Jauh-Jauh Datang!

57 tahun lalu

Libur Lebaran! 38.820 Kendaraan Masuk Bandung Lewat Tol Pasteur, Antrean Membeludak

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Magrib dan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal