Ingin Libur Nataru ke Bali, Simak Aturan Baru Berlaku Mulai 24 Desember

Chusna Mohammad
Suasana usai pembukaan Posko Monitoring Angkutan Nataru di Area Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: ist)

Kemudian penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Syarat ini juga berlaku bagi penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis ditambah surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Aturan tersebut berlaku pada musim Nataru sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Fokusnya kepada penerapan protokol kesehatan," ujar Herry. 

Dalam menerapkan aturan tersebut, sejak hari ini dibuka posko monitoring angkutan Nataru di area terminal domestik.

"Nantinya seluruh data dan laporan aktivitas transportasi Nataru dimonitoring dari posko ini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal