Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami

Donald Karouw
Anandira Puspita bersama anaknya yang sempat ditahan karena mengunggah dugaan perselingkuhan suami dengan UU ITE. (Foto: Instagram @anandirapuspita)

Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka. Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.

Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan.

"Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

10 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

10 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal