Jadi Tersangka, Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Dipecat

Pande Wismaya
STIKES Buleleng memberhentikan tidak hormat dosen inisial PA, tersangka pelecehan seksual mahasiswi di indekos. (Foto : Pande Wismaya)

Terhadap korban inisial D, kampus akan memberikan perlindungan hingga menyelesaikan pendidikannya di STIKES Buleleng.

Sebelumnya Polres Buleleng telah menetapkan PA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban.

Perbuatan tersebut terjadi di indekos korban dan terekam dalam rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial. 

"Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu (7/5/2023).

PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

23 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal