Jadi Tersangka, Warga Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Tak Ditahan

Antara
Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat pelaku tabrak lari di Jimbaran menjalani tes narkoba di Polda Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menetapkan Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jimbaran, Bali. Meski berstatus tersangka, Ryan tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapi di bawah lima tahun.

"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat (11/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta. Meski tak ditahan, ia memastikan, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang sejak ditangkap polisi berada di Mapolresta Denpasar, saat ini telah ditemui oleh keluarganya. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani tes narkoba.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

6 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

6 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

11 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

12 hari lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal