Jadi Tersangka, Warga Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Tak Ditahan

Antara
Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat pelaku tabrak lari di Jimbaran menjalani tes narkoba di Polda Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menetapkan Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jimbaran, Bali. Meski berstatus tersangka, Ryan tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapi di bawah lima tahun.

"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat (11/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta. Meski tak ditahan, ia memastikan, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang sejak ditangkap polisi berada di Mapolresta Denpasar, saat ini telah ditemui oleh keluarganya. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani tes narkoba.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal