Jambret dan Lecehkan Bule di Denpasar, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Indira Arri
Tampang IMS (29) seorang terduga residivis penjambretan di Denpasar yang dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Indira Arri)

"Modusnya pelaku mengaku sebagai tukang ojek, kemudian di situ korban dijambret dan dilakukan tidak pidana kekerasan seksual," ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya melakukan tindakan kekerasan," kata IMS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal