Jual HP secara Ilegal, WNA asal China Ditangkap Petugas Imigrasi Denpasar Bali

Indira Arri
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap WNA asal China, bernama Chen Yutong berusia 50 tahun. (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China. Warga China bernama Chen Yutong berusia 50 tahun itu ditangkap karena menjual handphone (HP) secara ilegal.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga menangkap WNA asal Pakistan. WNA bernama Muhammad Tufail berusia 23 tahun itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

"Barang dibawa dia langsung dari Tiongkok (China)," ujar Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Senin (11/9/2023).

Dia menyampaikan, keduanya kini ditahan di rumah Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, tidak dilakukan proses pendeportasian karena keduanya harus menyelesaikan proses pidana yang dilanggar. 

"Warga Tiongkok itu masuk ke Indonesia pada 8 April 2023 dengan izin kunjungan. Dia tidak pernah melakukan perpanjangan Imigrasi Denpasar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal