Judi Online Libatkan 3 Selebgram Beromzet Ratusan Juta, Bandar Jadi Tersangka

Chusna Mohammad
Judi online melibatkan tiga selebgram di Bali beromzet ratusan juta rupiah per bulan. (Foto: Chusna Mohammad)

Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung. Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio. 

"Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ujar Bayu.

Keempat tersangka ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

12 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

13 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal