Judi Online Libatkan 3 Selebgram Beromzet Ratusan Juta, Bandar Jadi Tersangka

Chusna Mohammad
Judi online melibatkan tiga selebgram di Bali beromzet ratusan juta rupiah per bulan. (Foto: Chusna Mohammad)

Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung. Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio. 

"Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ujar Bayu.

Keempat tersangka ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal