Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi Sesajen, Begini Modusnya

Antara
Chusna Mohammad
Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala menjelaskan modus Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar dalam korupsi sesajen yang merugikan negara Rp1 Miliar. (Foto: Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsi. Modus yang dilakukan yakni penunjukan langsung pengadaan dan meminta fee dari rekanan.

Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala menyebut, perbuatan tersangka dilakukan saat melakukan pengadaan sesajen dan aci-aci pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Pengguna Anggaran (PA), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Tersangka selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan," ujar Yuliana dalam siaran pers kepada media, Kamis (5/8/2021).

Sebagai PPK, tersangka juga tidak  membuat rencana umum pengadaan barang. Sebaliknya justru melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal