Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi Sesajen, Begini Modusnya

Antara
Chusna Mohammad
Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala menjelaskan modus Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar dalam korupsi sesajen yang merugikan negara Rp1 Miliar. (Foto: Kejari Denpasar)

"Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar," kata Yuliana.

Yuliana menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau  Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurutnya, Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal