Karantina 3 Hari untuk Wisatawan Jadi Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Chusna Mohammad
Karantina wisatawan mancanegara akan dikurangi menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari.. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan terbaru itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bagi pelaku pariwisata Bali, berkurangnya masa karantina wisatawan itu merupakan angin segar.

"Ini angin segar karena inilah yang kita harapkan selama ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, aturan karantina lima hari yang saat ini berlaku menjadi salah satu kendala wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Regulasi itu dirasakan terlalu memberatkan. 

Pelaku pariwisata di Bali sudah lama menyuarakan agar aturan karantina yang diberlakukan dikaji kembali seiring dengan dinamika penanganan kasus Covid-19. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter

57 tahun lalu

Gunung Anak Krakatau Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 200 Meter

57 tahun lalu

Status Siaga Gunung Anak Krakatau Tak Halangi Wisata, Pulau Sebesi Tetap Ramai Pengunjung

57 tahun lalu

2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pasput Lebak, 1 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Hari Ini, Kolom Abu 900 Meter di Atas Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal