Kasus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Dewi Umaryati
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

Dan DKM yang bertugas sebagai bendahara telah mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pada Oktober 2019, sebelum dilakukan penyidikan. 

“Para tersangka ini membuat kredit fiktif tanpa jaminan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Peran para tersangka ini terungkap, saat majelis hakim menguraikannya satu per satu. “Dari persidangan ketua LPD ini hanya dapat mempertanggungajwabkan uang yang digunakan saja. Sementara sisanya ternyata ada peran dari pengurus lain,” kata Luga.

Penyidik Kejati Bali menjerat tiga tersangka MS, NM dan KS dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal