Kasus Pemalsuan Surat di Bali, 4 Buron Lain Diminta Menyerahkan Diri

Dewi Umaryati
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kemana pun mereka pergi akan terus dicari. Bersembunyi hanya menunda sementara pelaksanaan eksekusi saja,” katanya. 

Luga juga meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan ini, untuk segera melapor.  “Para terpidana ini masih memiliki upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” kata Luga. 

Kejati Bali mempersilakan para terpidana termasuk yang masih buron saat ini menggunakan upaya PK. Meski demikian harus lebih dulu menjalani penahanan sesuai keputusan kasasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

17 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

27 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

30 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal