Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Dewi Umaryati
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

JPU menuturkan, hal yang memberatkan Rhadea adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesai perbuatannya.  

"Usia terdakwa juga masih relatif muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan memperbaiki diri," katanya. 

Persidangan selanjutnya pada Kamis (16/12/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Rhadea.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal