Kejari Badung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Investasi Restoran di Bali

Dewi Umaryati
Kejari Badung menangkap terpidana kasus penipuan investasi Stephanus Irawan yang diburu hampir setahun. (Foto: Kejari Badung)

Selama proses pemanggilan, Stephanus diketahui kerap berpindah tempat tinggal. Setelah ditangkap, dia dieksekusi ke Lapas Tabanan. 

“Untuk proses penahanan, terpidana ini dieksekusi ke Lapas Tabanan,” ujarnya. 

Kasus penipuan ini terungkap bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku dirugikan Stephanus mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Kepada para korbannya, Stephanus mengaku akan membangun restoran dan membutuhkan investor. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan setelah bulan ke-6 restoran beroperasi. 

"Terpidana diduga telah melakukan tipu muslihat dan menguntungkan diri sendiri," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal