Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Indira Arri
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Dua tersangka adalah pengurus LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

"Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka IWJ selaku Ketua LPD dan NWSY selaku tata usaha," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).

Suyantha menjelaskan, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara di kas daerah sebesar Rp3.749.018.000.

Modus yang dilakukan yakni tidak mencatatkan pembayaran bunga dan piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha. Selanjutnya membuat 17 kredit fiktif serta melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

"Perbuatan tersangka dilakukan untuk menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri," ujar Suyantha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal