Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Indira Arri
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

Suyantha mengatakan, IWJ dan NWSY dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Psal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, IWJ dan NWSY belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara Bendesa Adat Serangan yang juga diperiksa dalam kasus ini masih berstatus saksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal