Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Antara
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali kembali memeriksa tiga saksi kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret RektorUniversitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. 

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Jumlah saksi unutk keseluruhan ada 45 orang yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (19/6/2023).

Eka tak menyebutkan identitas tiga saksi yang diperiksa itu. Namun dia memastikan keterangan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Rektor Unud.

Selain I Nyoman Gde Antara, tiga tersangka dalam kasus ini adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

"Berkas perkara para tersangka itu saling terkait. Pemeriksaan hari ini itu penambahan berkas perkara sebelumnya," tutur Eka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal