Kejati Bali Periksa 8 Saksi Kasus Kredit Fiktif LPD di Buleleng

Dewi Umaryati
Kejati Bali memeriksa saksi kasus korupsi kredit fiktif LPD di Buleleng. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Gerokgak, Buleleng. Mereka yang diperiksa yakni Ketua LPD yang baru, serta sejumlah pengawas dan pegawai lainnya.

Untuk mempermudah pemeriksaan, 16 penyidik diturunkan langsung ke Buleleng. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (2/3/2021). 

Menurut Luga, saksi yang diperiksa ini sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan saat penyidikan umum. 

“Mereka kembali diperiksa karena masih ada keterangan yang harus digali oleh tim penyidik. Saksi yang diperiksa ini dari LPD Desa Gerokgak yakni ketua LPD yang baru, pengawas, serta pegawai lainnya,” katanya. 

Kejati Bali memeriksa saksi kasus korupsi kredit fiktif LPD di Buleleng. (Foto: Kejati Bali)

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pengurus LPD Desa Gerokgak sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif.  Mereka yakni MS sebagai sekretaris, NM bendahara, dan KS sebagai karyawan kredit. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal