Para tersangka ini diduga melakukan korupsi yang merugikan nasabah hingga Rp1,2 miliar. Modusnya dengan membuat kas bon secara bertahap yang dilakukan sejak tahun 2008 sampai 2015.
Setelah jumlahnya terkumpul cukup besar, baru dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus dan keluarga, tanpa jaminan untuk kepentingan pribadi.
Kejahatan ini terungkap setelah mantan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya, telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim.
Peran para tersangka ini terungkap saat pemeriksaan di persidangan dan hakim minta dikembangkan, untuk mengungkap peran tersangka lain.
“Dari persidangan ketua LPD ini hanya dapat mempertanggungajwabkan uang yang digunakan saja. Sementara sisanya ternyata ada peran dari pengurus lain,” kata Luga.
Sementara dua pengurus lain lolos dari jerat hukum, yakni seorang karyawan debitur berinisial GG yang meninggal tahun 2018 sebelum diperiksa penyidik, dan bendahara berinisial DKM yang telah mengembalikan uang di tahun 2019 sebelum Kejati Bali menyidik kasus ini.