Kejati Bali Periksa 8 Saksi Kasus Kredit Fiktif LPD di Buleleng

Dewi Umaryati
Kejati Bali memeriksa saksi kasus korupsi kredit fiktif LPD di Buleleng. (Foto: Kejati Bali)

Para tersangka ini diduga melakukan korupsi yang merugikan nasabah hingga Rp1,2 miliar. Modusnya dengan membuat kas bon secara bertahap yang dilakukan sejak tahun 2008 sampai 2015.

Setelah jumlahnya terkumpul cukup besar, baru dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus dan keluarga, tanpa jaminan untuk kepentingan pribadi. 

Kejahatan ini terungkap setelah mantan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya, telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Peran para tersangka ini terungkap saat pemeriksaan di persidangan dan hakim minta dikembangkan, untuk mengungkap peran tersangka lain.

“Dari persidangan ketua LPD ini hanya dapat mempertanggungajwabkan uang yang digunakan saja. Sementara sisanya ternyata ada peran dari pengurus lain,” kata Luga.

Sementara dua pengurus lain lolos dari jerat hukum, yakni seorang karyawan debitur berinisial GG yang meninggal tahun 2018 sebelum diperiksa penyidik, dan bendahara berinisial DKM yang telah mengembalikan uang di tahun 2019 sebelum Kejati Bali menyidik kasus ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal