Kena PHK akibat Covid-19, Pria di Bali Terlibat Curanmor

Ari Wiradarma
Polres Bangli menangkap pelaku curanmor lintas kabupaten. (iNews.id/Ari Wiradarma)

"Dari hasil interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Pelaku mengaku pernah dihukum untuk kasus penggelapan," katanya.

Modus pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengendara yang meninggalkan kunci motor yang masih menggantung di kendaraan.

Motor yang dicuri kemudian dijual. Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk biaya hidup.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman penjara selamanya 5 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal