Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya

Reza Yunanto
Pura Besakih di Karangasem merupakan pura tertinggi di Bali. (Foto: Instagram @pura_agung_besakih)

2. Peraturan Daerah

Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

Pasal 95 di perda tersebut menyebutkan tinggi bangunan di Bali tak boleh melebihi 15 meter. Pengecualian untuk bangunan tertentu yang memang memerlukan ketinggian melebihi 15 meter seperti pemancar telepon, tiang listrik, mercusuar, dan menara keselamatan penerbangan. Namun, hal itu tetap berdasarkan pengkajian dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

Sebelum perda ini, peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 13/Perbang 1614/II/a/1971 tertanggal 22 November 1971.

Apa gedung tertinggi di Bali?

Gedung tinggi atau pencakar langit di Bali memang tidak ada. Namun bukan berarti tidak ada bangunan tinggi.

Adalah Grand Inna Bali Beach Hotel. Bangunan tersebut memiliki ketinggian 10 lantai. Bangunan yang dahulu bernama Hotel Bali Beach ini dibangun pada tahun 1963, ketika belum ada peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali.

Itulah penjelasan singkat kenapa di Bali tidak ada gedung tinggi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

17 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal