Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sesajen

Chusna Mohammad
Ilustrasi. Kejari Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen. (Ilustrasi/Ist)

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan  pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien," kata Yuliana. 

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan dan memecah kegiatan. Selain itu, melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan membuat dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

12 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal