Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Dewi Umaryati
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria bernama Jumadi (25) harus berurusan dengan Polda Bali. Dia ditangkap setelah membuat ujaran kebencian dan pengancaman di media sosial.

Menurut Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada Rabu (20/5/2020) lalu.

“Yang bersangkutan membuat komentar di postingan seseorang di media sosial bernada ancaman dan menebar kebencian,” kata Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020).

Dari penyelidikan polisi, usai membuat komentar bernada ancaman, tersangka sempat menghapus akun yang digunakan dan mengganti nama akun, untuk menghilangkan jejak.

“Saat mengganti nama akunnya, tersangka kembali berkomentar di postingan status orang lain, bernada ujaran kebencian,” kata perwira menengah melati dua ini.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

1 hari lalu

Apes! Gadis di Jember Dianiaya Pria Kenalan Medsos saat Kopdar, Motor Raib

13 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

17 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal