Kesal Tak Bisa Mudik, Jumadi Tebar Kebencian di Media Sosial

Dewi Umaryati
Polisi menangkap Jumadi, pelaku ujaran kebencian karena tak bisa mudik.

Dari penyelidikan dan penelusuran, polisi menemukan komentar yang ditulis dengan akun berbeda berasal dari orang yang sama. “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan ini lantaran kesal pada polisi karena ada larangan untuk mudik lebaran,” katanya.

Selain telah menahan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam dan enam lembar screen capture postingan tersangka di akun media sosial facebook.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

12 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

14 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal