Kisah Bocah 7 Tahun Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga hingga Tertular Penyakit Kelamin

Pande Wismaya
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi. (Foto: Pande Wismaya)

Orang tua korban lalu melaporkan ketiga pelaku yakni PD (80), KA (43), dan KM (30) ke Polres Buleleng. Polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mencabuli dan memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda-beda antara Juli hingga Agustus 2023.

Sedangkan pelaku yang menularkan penyakit kelamin adalah KM yang merupakan paman korban.

"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan menderita penyakit menular seksual," ujar Picha.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

Picha mengatakan. ketiganya memang mencabuli dan memerkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Namun polisi masih menyelidiki apakah ada persekongkolan ketiganya ketika melakukan perbuatan bejat itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

11 jam lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

6 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

6 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

6 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal