Korban Pengeroyokan di Denpasar Akan Gugat Leasing Pengguna Jasa Debt Collector

Indira Arri
Putu Pastika Adnyana, kuasa hukum korban pembacokan oleh debt collecotr di Denpasar, Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Saat itu dia meminta untuk menunda penarikan motor. Sang adik juga meminta para debt collector menunjukkan surat perintah penyitaan kalau mau menarik motor. Namun permintaan itu direspons oleh pelaku dengan kekerasan.

"Benny ngeluarin parang terus bilang bunuh. Saya mau ditebas sama Benny. Dari belakang saya dihajar," ujar Widiada.

Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.

Enam tersangka lain yakni Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

2 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal