Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo

Antara
Made Argawa
Polres Tabanan menangkap Bagus (19), pengedar pil koplo lintas Jawa-Bali. (Foto: iNews/Made Argawa)

 
Selain pil koplo, ditemukan juga sabu kristal bening seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto. Bagus ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. 

Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal