Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo

Antara
Made Argawa
Polres Tabanan menangkap Bagus (19), pengedar pil koplo lintas Jawa-Bali. (Foto: iNews/Made Argawa)

 
Selain pil koplo, ditemukan juga sabu kristal bening seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto. Bagus ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. 

Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal