Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Perbekel (Kepala Desa), Kaur Keuangan, dan tiga warga Karangasem yang menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

Dalam kasus yang sama, terdakwa I Gede Sukadana yang merupakan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat mendapat vonis bebas.

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider, dan dipulihkan harkat dan martabatnya," tutur Heryanti.

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Tianyar Barat menerima vonis tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

4 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

8 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

10 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal