Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Perbekel (Kepala Desa), Kaur Keuangan, dan tiga warga Karangasem yang menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

Dalam kasus yang sama, terdakwa I Gede Sukadana yang merupakan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat mendapat vonis bebas.

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider, dan dipulihkan harkat dan martabatnya," tutur Heryanti.

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Tianyar Barat menerima vonis tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

9 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

10 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

11 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal