Kuasa Hukum Jerinx Berharap Jaksa Berikan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Istri Jerinx, Nora Alexandra dan kuasa hukum I Wayan 'Gendo' Suardana mendatangi Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (iNews.id/Dewi Umaryati)

Gendo beralasan, kasus yang menjerat kliennya tidak menyangkut korupsi, penyuapan, atau kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti pembunuhan.

"HP Jerinx sudah disita, akun juga sebenarnya bisa di-take down, maka sebetulnya tidak ada alasan yang tepat secara subyektif melakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.

Dia menilai, selama ini Jerinx cukup kooperatif menjalani proses hukum dan tidak akan berniat untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

4 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

4 bulan lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

5 bulan lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

6 bulan lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal