Kuasa Hukum Jerinx Berharap Jaksa Berikan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Istri Jerinx, Nora Alexandra dan kuasa hukum I Wayan 'Gendo' Suardana mendatangi Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (iNews.id/Dewi Umaryati)

Gendo beralasan, kasus yang menjerat kliennya tidak menyangkut korupsi, penyuapan, atau kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti pembunuhan.

"HP Jerinx sudah disita, akun juga sebenarnya bisa di-take down, maka sebetulnya tidak ada alasan yang tepat secara subyektif melakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.

Dia menilai, selama ini Jerinx cukup kooperatif menjalani proses hukum dan tidak akan berniat untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

23 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

29 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal