Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Nyoman Astana
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI menangkap Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Hendro merupakan seorang buron dan masuk ke DPO kasus pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, dia ditangkap di kawasan Apartemen Akasa, Kota Tangerang pada Kamis (14/1/2021).

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana Hendro ke Rutan Kelas II B Gianyar," kata Luga, Kamis (14/1/2021).

Luga menambahkan, setelah menempuh perjalanan udara, terpidana akhirnya tiba di rutan. Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan, terpidana Hendro berperan sebagai penjual," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

13 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

14 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal