Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Nyoman Astana
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

Dalam kasus ini, kata Luga, Hendro sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia sudah menjadi DPO sejak akhir tahun 2020.

"Dia DPO Kejati Bali sejak Desember 2020," katanya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar ini dilakukan enam orang. Empat orang ditangkap, satu orang menyerahkan diri dan satu lagi masih buron.

Kasus pemalsuan ini dilaporkan seorang pemilik vila di Bali bernama Hartati. Saat kasus ini berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, hanya lima orang yang dinyatakan bersalah, sementara satu pelaku lagi dinyatakan onslag, yakni ada perbuatan tetapi bukan pidana.

“Oleh majelis hakim penahanan lima orang dialihkan menjadi tahanan kota,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

13 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

14 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal