Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Nyoman Astana
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

Usai divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.

Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.

“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil lima terpidana ini secara patut, yang satu orang berdomisili di Bali dan empat orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

10 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

20 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal