Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Nyoman Astana
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI menangkap Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Hendro merupakan seorang buron dan masuk ke DPO kasus pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, dia ditangkap di kawasan Apartemen Akasa, Kota Tangerang pada Kamis (14/1/2021).

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana Hendro ke Rutan Kelas II B Gianyar," kata Luga, Kamis (14/1/2021).

Luga menambahkan, setelah menempuh perjalanan udara, terpidana akhirnya tiba di rutan. Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan, terpidana Hendro berperan sebagai penjual," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

10 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

20 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal