Lama Menetap di Indonesia, 3 WNA Ini Ambil Sumpah Jadi WNI

Antara
Proses pengambilan sumpah tiga WNA jadi WNI di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jamaruli menambahkan adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti undang-undang nomor 62 tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.

Pada prinsipnya undang-undang nomor 12 tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Dia menjelaskan asas ini merupakan suatu pengecualian. Kepada orang-orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal