6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)

Di tempat terpisah, hakim tunggal yang memimpin sidang tipiring, Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan, masalah sampah kini buka hanya soal etika. Tetapi sudah menjadi perbuatan yang bisa dipidana karena telah diatur dalam Perda.

Namun soal denda, kata dia, menjadi kewenangan masing-masing hakim dengan melihat kesanggupan terdakwa. Menurutnya, yang paling utama adalah edukasi kepada warga.

"Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal