6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)

Di tempat terpisah, hakim tunggal yang memimpin sidang tipiring, Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan, masalah sampah kini buka hanya soal etika. Tetapi sudah menjadi perbuatan yang bisa dipidana karena telah diatur dalam Perda.

Namun soal denda, kata dia, menjadi kewenangan masing-masing hakim dengan melihat kesanggupan terdakwa. Menurutnya, yang paling utama adalah edukasi kepada warga.

"Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal