6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)

BULELENG, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhi hukuman denda Rp200.000 kepada enam warga Buleleng. Keenam orang itu melanggar Perda Sampah usai tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Putusan denda itu dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (22/1/2020).

“Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng, Komang Juni Wardana, Kamis (23/1/2020).

Dia mengatakan, sidang tipiring itu terpaksa dilakukan pihaknya untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Hal ini sekaligus cara yang dilakukan Pemkab Buleleng untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik ada timbalan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya melanjutkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal