6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)

BULELENG, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhi hukuman denda Rp200.000 kepada enam warga Buleleng. Keenam orang itu melanggar Perda Sampah usai tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Putusan denda itu dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (22/1/2020).

“Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng, Komang Juni Wardana, Kamis (23/1/2020).

Dia mengatakan, sidang tipiring itu terpaksa dilakukan pihaknya untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Hal ini sekaligus cara yang dilakukan Pemkab Buleleng untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik ada timbalan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya melanjutkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal