Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

Bagus Alit
Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Dia menegaskan, rekomendasi deportasi untuk WNA hanya yang secara sengaja tak membawa dan memakai masker saat bepergian. Kalau hanya sekadar lupa namun membawa masker, atau memakai masker dengan tidak benar cukup diberi teguran.

"Hanya satu ini yang mengabaikan nggak bawa masker," tuturnya.

Selain menggencarkan razia kepada WNA, Satpol PP Bali juga merazia warga lokal yang melanggar protokol kesehatan. 

Tak kurang lima orang warga yang sengaja tak memakai dan membawa masker didenda Rp100.000, dan 14 orang lainnya menjalani sanksi sosial.

Bali memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

1 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

6 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

15 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal