Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

Bagus Alit
Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Dia menegaskan, rekomendasi deportasi untuk WNA hanya yang secara sengaja tak membawa dan memakai masker saat bepergian. Kalau hanya sekadar lupa namun membawa masker, atau memakai masker dengan tidak benar cukup diberi teguran.

"Hanya satu ini yang mengabaikan nggak bawa masker," tuturnya.

Selain menggencarkan razia kepada WNA, Satpol PP Bali juga merazia warga lokal yang melanggar protokol kesehatan. 

Tak kurang lima orang warga yang sengaja tak memakai dan membawa masker didenda Rp100.000, dan 14 orang lainnya menjalani sanksi sosial.

Bali memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal