Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

Bagus Alit
Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) terang-terangan tak memakai masker di tengah PPKM darurat yang berlaku di Bali. Tak ada ampun, Satpol PP langsung merekomendasikan WNA yang sengaja tak membawa masker untuk dideportasi dari Bali.

Salah satu tindakan tegas itu dilakukan Satpol PP Bali saat menggelar razia di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (6/7/2021) malam.

Puluhan WNA terjaring razia karena tak memakai masker. Mirisnya sebagian ngotot mengelabui petugas dengan berpura-pura lupa memakai masker yang telah dibawa. Kepada WNA yang melanggar itu diberikan teguran lisan.

Namun ada satu WNA yang secara sengaja tak membawa masker saat bepergian. WNA tersebut mendapat rekomendasi untuk dideportasi dari Bali. 

"Kita sudah sepakati dengan Kanwil Kumham Bali untuk mempertegas kembali WNA yang masih melanggar akan diberikan rekomendasi deportasi dari kami," ujar Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (7/7/2021).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal