Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Reza Yunanto
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali. Dia adalah laki-laki inisial AO (42) yang merupakan warga negara Kanada.

Deportasi terhadap AO dilakukan karena dia overstay di Bali selama lebih dari dua tahun, tepatnya 776 hari.

"AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Anggiat mengatakan, AO datang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 Maret 2020. Dia berangkat dari Singapura menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"BVK berlaku selama 30 hari. Namun sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal